Tumbuh 4,13%, Sebanyak 900 Ribu Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan Badan

Businessman Founding Financing Plan  - geralt / Pixabay
geralt / Pixabay


Direktorat Jenderal Pajak pada laman resminya pajak.go.id menyampaikan hasil laporan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan. DJP mencatat hingga akhir April 2023, sebanyak 939.948 Wajib Pajak Badan telah menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2022. Jumlah tersebut tumbuh 4,13% dibandingkan periode yang sama dengan tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan bahwa, “Sarana penyampaian SPT Tahunan yang digunakan Wajib Pajak Badan mayoritas berupa sarana elektronik dengan rincian 43.174 SPT melalui e-filing, 817.681 SPT melalui e-form, dan 823 SPT melalui e-SPT. Sisanya, 78.270 SPT, disampaikan secara manual ke Kantor Pajak”.

Selain itu, terhitung sebanyak 11.718 Wajib Pajak Badan telah mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Wajib Pajak yang telah mengajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan dapat memperpanjang batas akhir penyampaian SPT Tahunan hingga paling lama 2 bulan. Artinya, dengan pengajuan tersebut Wajib Pajak dapat terhindar dari sanksi administrasi akibat keterlambatan penyampaian SPT Tahunan sebesar Rp1.000.000.

DJP juga dapat memberikan laporan keseluruhan hasil akhir penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2022. DJP mencatat sebanyak 13.178.812 SPT telah disampaikan oleh Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan sampai batas akhir penyampaian SPT Tahunan yang ditentukan. Dari jumlah tersebut, rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 adalah 67,78%, dengan pertumbuhan sebesar 1,61% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait